- Air
- Jumhurul Ulama’:
Air yang dapat digunakan untuk menyucikan najis hanyalah air thohur (menyucikan).
- Hanafi:
Air thohir (suci) yang sudah tidak murni juga bisa digunakan untuk menyucikan najis.
- Perubahan benda najis menjadi benda suci.
Contoh: khomr berubah menjadi cuka, darah dusa menjadi minyak kasturi.
- Dibakar dengan api.
- Maliki & Hanafi:
Abu benda najis yang dibakar api hukumnya menjadi suci.
- Syafi’I & Hambali:
Najis yang dibakar api hukumnya tetap najis.