Di dalam fiqih, air terbagi menjadi tiga macam:
- Thohur (طهور) yaitu: Air yang menyucikan, disebut juga dengan air mutlak atau air murni.
Yang dimaksud dengan air mutlak adalah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah salah satu dari ketiga sifatnya: warnanya, rasanya, baunya.
Hukumnya:
Dapat digunakan untuk kegiatan yang bernilai ibadah seperti: menyucikan najis, berwudlu, dan mendi besar.
Dan juga dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti: membersihkan kotoran, menyiram tanaman, dan lain sebagainya.
- Thohir ghoiru thohur (طاهر غير طهور) yaitu: Air suci tapi tidak menyucikan.
Meliputi:
- Air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk bersuci dari hadats)
Namun menurut Madzhab Maliki: Air musta’mal tetap masuk kategori thohur, sehingga masih bisa digunakan unuk bersuci seperti wudlu & mandi besar akan tetapi makruh apabila masih ada air lain yang bisa digunakan.
- Air yang bercampur benda suci sehingga berubah salah satu sifatnya
Hukumnya:
- Jumhur:
Tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis.
Boleh digunakan untuk hal lain seperti memasak, membersihkan kotoran, dll
- Hanafi:
Boleh digunakan untuk menghilangkan hadats maupun najis, begitupula cairan lain yang suci seperti air mawar, minyak wangi, dll juga dapat digunakan untuk menghilangkan najis.
- Mutanajis (متنجس) yaitu: Air yang terkena najis.
Air yang terkena benda najis adakalanya sedikit dan adakalanya banyak, air sedikit yang dimaksudkan dalam fiqih adalah yang tidak mencapai dua qullah.
- Air banyak (dua qulah atau lebih) yang terkena najis tidak akan menjadi najis kecuali berubah salah satu dari tiga sifatnya.
- Air sedikit (kurang dari dua qullah) yang terkena najis
Jumhurul Ulama’ mengatakan:
Otomatis menjadi najis juga walaupun tidak berubah sifat-sifatnya.
Madzhab Maliki mengatakan:
Tidak najis kecuali jika berubah salah satu dari ketiga sifatnya, namun makruh untuk digunakan bersuci.
Hukumnya:
Haram digunakan kecuali untuk hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan manusia seperti: menyiram tanaman, memberi minum binatang, memadamkan api, dll.