Orang yang sholat wajib suci badan, pakaian, dan tempatnya. Jika terdapat najis maka harus disucikan kecuali najis yang dima’fu, dengan alasan untuk menghindari kesulitan dalam menjalankan syariat.
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: ١٨٥].
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah : 185].
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج: ٧٨].
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj : 78].
Adapun macam-macam najis yang dimaafkan, Ulama’ berbeda pendapat sebagaimana berikut:
- Maliki
- Kencing dan kotoran bayi yang mengenai pakaian atau badan ibunya ketika masih dalam masa menyusui, namun disunnahkan untuk menyiapkan baju khusus untuk sholat.
- Bebasahan wasir yang mengenai badan atau pakaiannya setiap hari, walaupun hanya satu kali setiap harinya. Akan tetapi tangan tetap wajib dibasuh kecuali jika sering terkena lebih dari tiga kali sehari.
- Orang yang selalu berhadas seperti beser, diare, selalu mengeluarkan mani/madzi/wadi jika sulit dihindari.
- Najis yang mengenai pakaian sebab pekerjaan sehari-harinya seperti tukang jagal, tukang kebersihan, dokter. Namun disunnahkan menyiapkan pakaian khusus untuk sholat.
- Darah sedikit yang tidak melebihi ukuran dirham baghli (37 milimeter).
- Pakaian penggembala kuda atau keledai yang terkena kotorannya sebab setiap hari mengurus kebutuhan binatang tersebut.
- Bekas najis yang dibawa oleh binatang kecil.
- Bekas darah bekam yang sudah dilap sampai orang tersebut sehat dan mampu membasuhnya dengan air.
- Najis bercampur tanah atau air di jalan yang mengenai kaki atau pakaian saat hujan. Adapun jika hujan sudah reda maka dimaafkan dengan syarat:
- Jumlah najis tidak lebih banyak dari tanah atau airnya.
- Bukan berupa najis saja tanpa campuran tanah atau air.
- Nanah yang keluar dari bisul yang berjumlah banyak baik itu keluar sendiri atau karena dipencet tanpa hajat meskipun melebihi ukuran dirham. Sedangkan bisul yang hanya satu biji hanya dimaafkan jika keluar dengan sendirinya atau terpaksa harus dipencet karena hajat dan tidak boleh melebihi ukuran dirham.
- Kotoran kutu walaupun banyak.
- Cairan yang keluar dari mulut saat tidur jika keluar dari lambung dengan warna kuning dan berbau busuk.
- Bangkai kutu yang tidak lebih dari tiga ekor.
- Bekas najis di qubul & dubur yang telah dibersihkan dengan batu atau lainnya tanpa air asalkan tidak menyebar luas. Jika menyebar maka harus dibasuh dengan air.
- Hanafi
Najis dibagi menjadi dua macam:
- Najis mughaladzah : najis yang dalilnya terdapat dalam nash (Al-qur’an atau hadits) dan tidak ada nash lain yang bertentangan.
- Najis mukhoffafah : najis yang dalilnya terdapat dalam nash namun ada nash lain yang bertentangan.
Contoh: Hukum kenajisan kencing binatang yang halal dagingnya
Terdapat nash dari hadits yang menyatakan kenajisan kencing, yaitu:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِنَّ عَامَّةَ عذابِ القبرِ مِنَ البولِ فَتَنَزَّهوا مِنَ البولِ (رواه البيهقي)
Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur disebabkan dari air kencing, maka bersihkanlah kalian dari air kencing.” (HR. Baihaqi)
Air kencing dalam hadits tersebut bersifat umum termasuk kencing binatang karena tidak ada keterangan yang membatasinya.
Namun ada hadits lain yang menyatakan kesucian kotoran binatang, yaitu:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي قبل أن يبنى المسجد في مرابض الغنم. (رواه البخاري)
“Nabi SAW melakukan shalat di kandang kambing sebelum dibangunnya masjid.” (HR. Bukhori).
Hadits tersebut menyatakan kesucian kencing dan kotoran binatang sebagaimana dipahami bahwa kandang kambing merupakan tempat kotoran dan sangat memungkinkan kotoran tersebut mengenai Nabi ketika shalat.
Najis mughaladzah yang dimaafkan antara lain:
- Najis yang tidak melebihi lebar dirham (kurang lebih 37 mm). Namun sholat yang dilakukan dengan najis tersebut hukumnya makruh tahrim.
- Kotoran / kencing kucing dan tikus pada sesuatu yang sulit untuk dicari dan dipisahkan.
- Asap & debu dari benda najis.
- Percikan kencing yang halus.
- Najis dari mayit yang mengenai orang yang memandikannya apabila sulit untuk dihindari selama memandikan.
- Najis bercampur tanah jalanan selama tidak tampak ainiyah najisnya.
Najis mukhaffafah yang dimaafkan:
- Najis yang tidak melebihi seperempat bagian baju atau badan
- Kotoran kambing dan unta yang masuk ke dalam wadah air atau sumur apabila tidak sampai terlihat perubahan warna airnya.
- Syafi’i
- Najis yang tidak terlihat oleh mata
- Sedikit asap dari benda najis yang dibakar
- Sisa kotoran yang tertinggal di qubul/dubur setelah istinja’ menggunakan batu atau lainnya.
- Tanah jalanan yang diyakini bercampur najis, dimaafkan dengan syarat:
- Wujud najisnya tidak terlihat.
- Terkena najis bukan karena pakaiannya terlalu menjulur.
- Terkena najis tersebut karena berjalan atau menaiki kendaraan, sedangkan jika jatuh ke tanah dan terkena najis maka tidak dima’fu.
- Najis hanya mengenai pakaian atau badan.
- Roti yang dipanaskan atau dipendam di dalam abu yang najis meskipun menempel dan mudah dilepas.
- Cairan najis yang dicampurkan pada obat-obatan karena dibutuhkan.
- Pakaian yang digantung di atas dinding yang dibangun menggunakan abu najis.
- Bangkai kutu
- Kotoran lalat
- Kotoran burung di lantai atau tanah, dimaafkan dengan syarat:
- Menginjaknya tanpa sengaja
- Kaki / alas kaki dan kotoran sama-sama kering
- Mudah untuk dihilangkan.
- Sedikit bulu binatang yang haram dagingnya, kecuali anjing dan babi tidak dimaafkan.
- Darah yang menempel pada daging atau tulang yang halal jika tidak dicuci dahulu sebelum dimasak. Jika dicuci dahulu maka harus sampai jernih airnya, jika air cuciannya belum jernih maka tetap najis dan tidak dima’fu.
- Air liur yang sudah pasti keluar dari perut bagi orang yang terbiasa mengeluarkannya.
- Makanan hasil memamah biak binatang yang mengenai penggembala.
- Kotoran tikus yang masuk ke dalam bak tampungan air apabila hanya sedikit dan tidak sampai merubah sifat air.
- Madu lebah yang rumahnya terbuat dari bahan yang bercampur kotoran binatang.
- Sisa gumoh bayi yang masih menempel di mulutnya.
- Tato yang proses pembuatannya menggunakan darah dan dilakukan sebelum mukallaf, atau yang dilakukan setelah mukallaf tapi menghilangkannya menyebabkan madlarat.
- Hambali
- Najis yang hanya sedikit (sesuai ukuran sedikit menurut kebiasaan), dengan syarat:
- Tidak mengenai benda cair & makanan
- Berasal dari binatang yang halal dimakan
- Tidak berasal dari qubul dan dubur
- Bekas istinja’ dengan batu atau semisalnya yang masih berada di qubul/dubur.
- Sedikit kencing beser yang sulit dihindari setelah dibersihkan.
- Asap dan debu najis yang tidak terlihat.
- Air sedikit yang terkena najis ma’fu
- Najis yang mengenai mata dan menyucikannya dapat mengakibatkan madlarat.
- Sedikit najis yang bercampur tanah jalanan.