THAHARAH

Thaharah (الطهارة) secara bahasa menurut Lisanul ‘arob & Qomus Al-Muhith artinya:

النَّظَافَةُ وَ النَّزَاهَةُ عَنِ الأَدْنَاسِ

(Suci dan bersih dari kotoran).

Sedangkan secara istilah menurut Ibnu Quddamah dalam Kitab Al-Mughny artinya:

“رفع ما يمنع الصلاة من حدث أو نجاسة بالماء أو رفع حكمه بالتراب.”

(Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sahnya shalat baik itu hadas maupun najis, dengan menggunakan air, atau menghilangkan hukumnya dengan menggunakan debu).

 

Hadas secara bahasa artinya: Sesuatu yang baru.

Sedangkan hadas secara istilah adalah: Najis hukmiyah yang dapat dihilangkan dengan wudlu, mandi, atau tayamum.

Najis secara bahasa artinya: Sesuatu yang kotor baik hissi (wujudnya) maupun ma’nawi (maknanya saja).

Sedangkan najis secara istilah adalah: Sesuatu yang kotor / menjijikkan dan dapat menghalangi sahnya shalat.

Thaharah atau bersuci terbagi menjadi dua macam:

  1. Bersuci dari najis (thaharah hakikiyah),

Yaitu menyucikan semua jenis najis.

  1. Bersuci dari hadas (thaharah hukmiyah),

Yaitu wudlu, mandi, dan tayamum.

 

 

Baca Juga  Pentingnya Belajar Fiqih Empat Madzhab