Bismillahirrohmanirrohim..
Dengan terbukanya media dan mudahnya kita belajar Agama saat ini, maka sangat dimungkinkan kita akan mempelajari Fiqih dengan lintas pemahaman madzhab. Sehingga terkadang pemahaman kita terhadap satu madzhab yg selama ini kita ikuti saja masih sangat terbatas dan setengah-setengah tetapiĀ tanpa sadar kita sudah mendengar bahkan mengikuti pemahaman madzhab yang lain.
Kesadaran akan keterbatasan ilmu yang dimiliki seyogyanya menjadi motivasi untuk terus belajar lagi, bukan justru menjadi penghalang dan menutup diri dari ilmu yang baru.
Lantas apakah kita harus mengikuti salah satu madzhab dalam menjalankan ibadah? Sebagai seorang faqir ilmu yang belum mampu menentukan hukum syari’at berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, & Qiyas dengan tepat, tentu kita tidak memenuhi syarat sebagai seorang Mujtahid.
Maka tidak ada pilihan bagi kita selain mengikuti Ulama’ yang telah diakui keabsahan ijtihadnya.
Rosulullah SAW bersabda: “Perbedaan umatku adalah sebuah rahmat.”
Mempelajari perbedaan madzhab adalah salah satu ikhtiyar kita untuk mewujudkan rahmat tersebut dalam rangka menolong agama Allah.
Dengan mempelajari perbedaan madzhab, diharapkan wawasan kita akan semakin terbuka, sehingga ketika menemukan pendapat yang berbeda kita dapat bersikap bijaksana dan tidak mudah menyalahkan.
Perlu diperhatikan bahwa tujuan mengikuti madzhab tertentu adalah agar kita dapat menjalankan syariat yang benar dengan hati yang yakin & tenang. Boleh saja kita mengikuti madzhab yang berbeda dengan mayoritas masyarakat selama tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan umat.
Dimungkinkan juga kita mengikuti lebih dari satu madzhab, asalkan tidak mencampuradukkan berbagai pendapat madzhab dalam satu rangkaian ibadah.
Mempelajari perbedaan madzhab bukan berarti lantas menjadikan kita plin-plan atau bermain-main dalam hukum syari’at.
Wallahu a’lamu bisshowab..