- Syafi’i:
Najis dibagi menjadi tiga macam, yang mana ketiganya harus disucikan menggunakan air thohur dengan cara yang berbeda-beda:
- Najis mugholadzah (najis berat), yaitu najis sebab terkena anjing, babi, dan peranakannya.
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. (رواه مسلم).
Rasulullalh SAW bersabda, ”Sucinya bejana diantara kalian apabila dijitali anjing adalah mencuci sebanyak 7 kali, yang petama dengan debu.” (HR. Muslim)
Cara menyucikan najis mugholadzah:
Dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu yang suci.
Adapun urutannya boleh dengan salah satu dari ketiga cara berikut:
- Mencampurkan air dengan debu sebelum meletakkannya di tempat yang terkena najis.
- Menyiramkan air terlebih dahulu di tempat najis, lalu meletakkan debu.
- Meletakkan debu terlebih dahulu d tempat najis, lalu menyiramnya dengan air.
Ketiga cara ini dilakukan setelah menghilangkan wujud najisnya terlebih dahulu.
Sedangkan permukaan bumi berpasir yang terkena najis mughaladzah cukup digenangi dengan air sebanyak tujuh kali, hitungan pertama adalah untuk menghilangkan wujud najisnya, jika wujud najis tidak hilang dengan sekali siraman maka harus disiram lagi sampai hilang, baru kemudian memasuki hitungan kedua sampai ke tujuh.
- Najis mukhoffafah (najis ringan), yaitu kencing bayi laki-laki di bawah usia 2 tahun yang belum makan apa-apa selain ASI.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يُغْسَل من بول الجارية، ويُرَشُّ من بول الغلام (رواه ابوداود والنسائى وابن ماجة)
Rasulullah SAW bersabda, “Najis dari kencing anak perempuan dicuci, dan najis dari kencing anak laki-laki dipercikkan air.” (HR. Abu Daud, Nasa’I, dan Ibnu Majjah).
Kencing bayi perempuan tidak masuk kategori najis mukhoffafah, begitupula khunsa masykuk (manusia yang terlahir dengan kelamin ganda dan belum jelas mana yang lebih dominan).
Cara menyucikan najis mukhoffafah:
Memercikkan air ke tempat yang terkena najis hingga merata.
- Najis mutawasithah (najis pertengahan), yaitu najis selain mugholadzah dan mukhoffafah.
Najis mutawasithah dibagi menjadi dua:
- Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang memiliki tekstur, warna, bau, dan rasa.
Cara menyucikannya:
Menghilangkan ‘ainun najasah-nya terlebih dahulu, lalu membasuhnya dengan air hingga hilang sifat-sifat najisnya walaupun hanya dengan satu kali basuhan.
- Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak memiliki tekstur, warna, bau, dan rasa, sehingga hanya terdapat hukumnya saja, seperti kencing bayi yang sudah kering.
Cara menyucikannya:
Membasuh dengan air walaupun hanya satu kali.
Adapun permukaan bumi yang terkena cairan najis mutawasithah apabila sudah meresap maka cukup digenangi dengan air, namun jika belum meresap maka harus dikeringkan terlebih dahulu baru digenangi dengan air.
- Hanafi:
Menghilangkan najis dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Mencuci dengan air thohur maupun thohir.
- Dapat dilakukan dengan mengalirkan air sampai hilang wujud najisnya walaupun hanya dengan sekali aliran.
- Jika mencuci dengan mencelupkannya ke dalam ember maka harus dilakukan tiga kali di air yang berbeda dan harus memberi tekanan di setiap celupannya.
- Minyak dan mentega cair yang terkena najis disucikan dengan cara dituangi air hingga terangkat lalu minyak/mentega tersebut dipisahkan dari air, dilakukan sebanyak tiga kali.
- Madu yang terkena najis disucikan dengan cara dituangi air dan direbus sampai surut dan tertinggal madunya saja, dilakukan sebanyak tiga kali.
- Menggosok
Berlaku untuk alas kaki yang terkena najis, menyucikannya cukup dengan menggosokkan pada tanah. Berdasarkan pada hadits:
قال رسول الله صلى الله غليه وسلم: إذا جاءَ أحدُكُم إلى المسجدِ فلينظُر فإن رأى في نعليهِ قذرًا أو أذًى فليمسَحهما بالأرض فإن الأرض لهما طهور (رواه أبو داود)
Rasulullah Saw bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid hendaknya ia melihat, jika di sandalnya terdapat kotoran atau najis maka hendaknya ia menggosoknya ke tanah, sesungguhnya tanah dapat menyucikannya.” (HR. Abu Daud).
- Mengusap atau mengelap
Berlaku untuk benda dengan permukaan mengkilap yang tidak berpori. Seperti pedang, kaca, cermin, dll.
- Mengelap bekas darah bekam dengan kain basah sebanyak tiga kali.
- Kering dengan cahaya matahari atau angin.
Berlaku untuk bumi dan segala sesuatu yang menetap di atasnya, seperti pohon, rumput, dll.
Berlaku untuk mani manusia yang sudah kering, sedangkan jika masih basah maka harus dibasuh dengan air.
Contoh: mengurai benang yang terkena najis, maka menjadi suci.
- Maliki:
Najis harus disucikan menggunakan air thohur dengan cara berikut:
- Benda yang terkena najis dibasuh dengan air walaupun satu kali dengan syarat harus hilang rasa najisnya walaupun sulit, karena keberadaan rasa najis menunjukkan keberadaan najis itu sendiri. Sedangkan bau dan warna najis jika sulit dihilangkan maka menjadi suci setelah dibasuh.
- Permukaan bumi yang terkena najis disucikan dengan mengalirkan air yang banyak sampai hilang ainun najasahnya.
- Air yang terkena najis disucikan dengan menuangkan air thohur sampai meluber dan hilang sifat najisnya
- Cairan selain air seperti madu, minyak, dll yang terkena najis tidak dapat disucikan dengan cara apapun.
- Hambali:
- Najis selain pada permukaan bumi harus dibasuh dengan air thohur sebanyak tujuh kali sampai hilang warna, rasa, dan bau najisnya.
- Najis anjing dan babi harus dibasuh tujuh kali dan tidak harus menggunakan debu, akan tetapi lebih afdhol menambahkan debu atau sesuatu yang lain seperti sabun pada basuhan pertamanya.
- Benda yang menyerap najis seperti kain harus ditekan pada setiap basuhan dengan kekuatan yang tidak sampai merusak benda tersebut.
- Benda yang tidak menyerap najis seperti mangkuk cukup dialiri air sebanyak tujuh kali sampai hilang najisnya.
- Najis pada permukaan bumi, tanah, atau lantai cukup disiram sekali dengan air yang banyak sampai hilang najisnya.
- Najis kencing dan muntah bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain ASI cukup dibasahi dengan air. Menjadi suci walaupun air dan najis tersebut masih membekas.