Hal-hal Yang Dapat Menghilangkan Najis

Air Jumhurul Ulama’: Air yang dapat digunakan untuk menyucikan najis hanyalah air thohur (menyucikan). Hanafi: Air thohir (suci) yang sudah tidak murni juga bisa digunakan untuk menyucikan najis. Perubahan benda najis menjadi benda suci. Contoh: khomr berubah menjadi cuka, darah dusa menjadi minyak kasturi. Dibakar dengan api. Maliki & Hanafi: Abu benda najis yang dibakar […]

Read More

Tata Cara Mengilangkan Najis

Syafi’i: Najis dibagi menjadi tiga macam, yang mana ketiganya harus disucikan menggunakan air thohur dengan cara yang berbeda-beda: Najis mugholadzah (najis berat), yaitu najis sebab terkena anjing, babi, dan peranakannya. قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. (رواه مسلم). Rasulullalh SAW bersabda, […]

Read More

Macam-macam Air

Di dalam fiqih, air terbagi menjadi tiga macam: Thohur (طهور) yaitu: Air yang menyucikan, disebut juga dengan air mutlak atau air murni. Yang dimaksud dengan air mutlak adalah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah salah satu dari ketiga sifatnya: warnanya, rasanya, baunya. Hukumnya: Dapat digunakan untuk kegiatan yang bernilai […]

Read More

Macam Najis Yang Dimaafkan (Ma’fu Anhu)

Orang yang sholat wajib suci badan, pakaian, dan tempatnya. Jika terdapat najis maka harus disucikan kecuali najis yang dima’fu, dengan alasan untuk menghindari kesulitan dalam menjalankan syariat. يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: ١٨٥]. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah : 185]. وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ […]

Read More

Macam-macam Benda Najis

Hukum asal dari segala sesuatu adalah suci selama tidak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Berikut adalah beberapa benda najis beserta perbedaan pendapat Ulama’ tentang kenajisannya: Bangkai hewan darat yang memiliki darah mengalir. Jumhurul Ulama’ mengatakan najis berdasarkan dalil:  قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا […]

Read More

Pentingnya Belajar Fiqih Empat Madzhab

Bismillahirrohmanirrohim..Dengan terbukanya media dan mudahnya kita belajar Agama saat ini, maka sangat dimungkinkan kita akan mempelajari Fiqih dengan lintas pemahaman madzhab. Sehingga terkadang pemahaman kita terhadap satu madzhab yg selama ini kita ikuti saja masih sangat terbatas dan setengah-setengah tetapi  tanpa sadar kita sudah mendengar bahkan mengikuti pemahaman madzhab yang lain. Kesadaran akan keterbatasan ilmu […]

Read More

Pengertian Thaharah, Najis dan Hadas

THAHARAH Thaharah (الطهارة) secara bahasa menurut Lisanul ‘arob & Qomus Al-Muhith artinya: النَّظَافَةُ وَ النَّزَاهَةُ عَنِ الأَدْنَاسِ (Suci dan bersih dari kotoran). Sedangkan secara istilah menurut Ibnu Quddamah dalam Kitab Al-Mughny artinya: “رفع ما يمنع الصلاة من حدث أو نجاسة بالماء أو رفع حكمه بالتراب.” (Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sahnya shalat baik itu hadas […]

Read More